Persiapan Sebelum Pernikahan, Pendaftaran KUA Juli 2017

Assalamualaikum wr wb

Hai Semuanya,
Setelah sibuk dengan segala persiapan menjelang pernikahan, aku kembali menulis lagi.

Kali ini aku akan menceritakan pengalamanku kepada kalian para calon pengantin terkait dengan pengurusan pendaftaran ke KUA. Hal yang perlu aku persiapkan pastinya, baca-baca dulu di internet, sebagai pengetahuan sebelum aku daftar ke KUA, biar tidak terlalu keliatan katro :D

Seperti informasi dari website http://simkah.kemenag.go.id/infonikah/alurnikah , persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar ke KUA adalah sebagai berikut :


Aku melakukan pendaftaran ke KUA pada bulan Juli 2017. 
Kalau aku baca-baca di internet, tiap KUA Kecamatan beda-beda syaratnya sesuai wilayah masing-masing. Tapi ternyata nggak kok, karena aku juga ikutin alur seperti gambar diatas, dan diterima sama KUA.

Aku dan calonku, kita sama-sama numpang nikah, jadilah yang kita urus dari awal sampai akhir adalah sebagai berikut :

Pihak Wanita
  1. Minta surat pengantar RT & RW dengan membawa KTP Wanita
  2. Memberikan surat pengantar RT & RW ke Kelurahan beserta KTP & KK Wanita, KTP kedua orang tua Wanita dan KTP Pria
  3. Mendapatkan surat pengantar untuk ke KUA kecamatan berupa N1, N2, N3, N4 (untuk N1-N4 nanti akan aku jelaskan dibawah)
  4. Memberikan berkas ke KUA kecamatan, berkas tersebut adalah formulir N1, N2, N3 ; KTP & KK ; Surat keterangan belum menikah dengan materai ; Pas Foto berlatar belakang biru 2x3 4 lembar 4x6 2 lembar
  5. Setelah membawa itu semua ke KUA Kecamatan tempat tinggalku, aku mendapatkan surat numpang nikah ke KUA tempat aku melangsungkan akad nikah.
Semua berkas tersebut akan diberikan lagi kepada kita beserta surat numpang nikah, dan nanti kita satukan dengan berkas calon suami untuk diberikan ke KUA tempat melangsungkan akad nikah.

Pihak Pria
  1. Minta surat pengantar RT & RW dengan membawa KTP Pria
  2. Memberikan surat pengantar RT & RW ke Kelurahan beserta KTP & KK Pria, KTP kedua   orang tua Pria
  3. Mendapatkan surat pengantar untuk ke KUA kecamatan berupa N1, N2, N3 
  4. Memberikan berkas ke KUA kecamatan, berkas tersebut adalah formulir N1, N2, N3 ; KTP & KK ; Surat keterangan belum menikah dengan materai ; Pas Foto berlatar belakang biru 2x3 4 lembar 4x6 2 lembar
  5. Setelah membawa itu semua ke KUA Kecamatan tempat tinggal calon suami juga untukmendapatkan surat numpang nikah ke KUA tempat melangsungkan akad nikah.

Setelah berkas kita dikumpulkan jadi satu, dibawa ke KUA kecamatan domisili dari gedung untuk akad nikah, jangan lupa siapkan uang Rp 600.000 untuk pendaftaran nya. ketika kita mendaftar, nanti akan ditanya mas kawin apa yang akan kita berikan, untuk kebutuhan penghulu ditulis di buku nikah kita. setelah semua proses selesai, akan diberikan kwitansi dari KUA seperti ini :



Berikut aku berikan penjelasan tentang formulir N1-N4 :
  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
Contoh formulirnya nya bisa dilihat disini :

kalian ngga usah khawatir untuk capek-capek menulis, karena semua nanti di ketik sama petugas dui Kelurahan. Oh iya, informasi tambahan, formulir-formulir diatas punya masa kadaluarsa loh, yaitu 3 bulan, jadi ketika sudah memulai proses pendaftaran, langsung diselesaikan sampai ke KUA ya.

untuk teknis pas hari H, kalian bisa tanya ke penghulu, beliau mau dijemput atau datang sendiri. kalau di KUA tempat ku menikah, penghulu nya tidak mau dijemput, dia datang sendiri, karena langsung ketempat selanjutnya setelah dari acara akad ku.

Terakhir, ini contoh surat keterangan bermaterai yang aku buat dapat contoh dari KUA kecamatan aku :


Sekian informasi yang bisa aku sampaikan, semoga membantu kalian para calon mempelai dalam mempersiapkan pernikahan yaa 😊

Walaikumsalam wr wb

Komentar

  1. Assalamualaikum, mau nanya, saya rencana nikah bulan agustus dan mau urus berkas2 nya bulan2 ini, maksud dari masa berlaku formulir 3 bulan itu apakah formulir N1,N2,N3,N4 sebelum di bawa ke kua apa termasuk surat numpang nikahnya ?
    Mohon pencerahanya
    Trima kasih

    Wassalamualaikum

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Persiapan Menikah Dengan Tabungan Sendiri

Dayak Ethnic Exhibition . I got a new family ! (Part 2)